Nekat Terobos Jalur Busway di Jakbar, 14 Moge Ditilang

Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:35 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat. Foto/TMC Polda Metro Jaya
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat. Aksi para pengendara moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

"Sudah (kami berikan sanksi)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (7/8/2025).



Komarudin mengklaim pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu sama seperti pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor lainnya, termasuk motor kecil. "Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!