Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:33 WIB
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.

“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” ujar Agung.

Sementara, Komardin sebagai penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan. “Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.

Dia berasumsi PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman. “Saya juga akan mengajukan gugatan ke KIP (Komisi Informasi Daerah),” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!