Ini Acuan Aturan Pengoperasian dan Perjalanan Kereta Selama PSBB
Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIB
Setelah kondisi pandemi terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis. Saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota. (Baca juga: Pengelola Bioskop: Semuanya Sudah Pontang-panting, Tak Ada yang Disalahkan)
Pengoperasian KA sejauh ini mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada:
- Surat Edaran No 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:
Pengoperasian KA sejauh ini mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada:
- Surat Edaran No 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:
Lihat Juga :