Bebas dari Tahanan, Hasto Kristiyanto Makan Sate Padang di Taman Menteng
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 23:59 WIB
Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang amnesti terhadap Hasto Kristiyanto telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Hasto pun bebas malam ini.
"Alhamdulillah tadi keppres Pak Presiden terkait pemberian abolisi pada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, kemarin jumlahnya saya ada salah sebutkan. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178 ya, karena ada ketambahan, salah satunya Pak Hasto dan atas nama Yulius di kasus ITE," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
"Alhamdulillah tadi keppres Pak Presiden terkait pemberian abolisi pada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, kemarin jumlahnya saya ada salah sebutkan. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178 ya, karena ada ketambahan, salah satunya Pak Hasto dan atas nama Yulius di kasus ITE," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
(zik)
Lihat Juga :