Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:42 WIB
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025. "Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," kata Martuasah, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar



Peristiwa terjadi pada 13 September 2024. Saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp253,400 juta diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!