Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
Kamis, 10 September 2020 - 11:41 WIB
KOTABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara. Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (10/92020).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, dijelaskan pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sesuai dengan petikan putusan pengadilan.
Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati. (Baca: Krisis Air Bersih Landa Belu NTT, Warga Minum Air Kubangan dari Kali)
“Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegara mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna.
Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Utara priode 2019-2024 dan dilantik pada 25 Maret 2019. Pada 6 Oktober 2019, Agung ditangkap KPK dirumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan fee proyek. (Bisa diklik: Ribuan Rumah di Kota Padang Terendam Banjir)
Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, dijelaskan pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sesuai dengan petikan putusan pengadilan.
Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati. (Baca: Krisis Air Bersih Landa Belu NTT, Warga Minum Air Kubangan dari Kali)
“Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegara mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna.
Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Utara priode 2019-2024 dan dilantik pada 25 Maret 2019. Pada 6 Oktober 2019, Agung ditangkap KPK dirumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan fee proyek. (Bisa diklik: Ribuan Rumah di Kota Padang Terendam Banjir)
Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih.
(sms)
tulis komentar anda