Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
Kamis, 10 September 2020 - 11:41 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara. Foto iNews TV/Jimi I
KOTABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara. Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (10/92020).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, dijelaskan pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sesuai dengan petikan putusan pengadilan.
Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati. (Baca: Krisis Air Bersih Landa Belu NTT, Warga Minum Air Kubangan dari Kali)
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, dijelaskan pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sesuai dengan petikan putusan pengadilan.
Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati. (Baca: Krisis Air Bersih Landa Belu NTT, Warga Minum Air Kubangan dari Kali)
Lihat Juga :