Kementerian LH Segel 4 Perusahaan terkait Karhutla Riau, PT SRL Nyatakan Bukan Konsesinya Lagi
Minggu, 27 Juli 2025 - 14:00 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon. Foto: Ist
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan ada empat perusahaan di Riau yang ditindak terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) . Namun, satu perusahaan membantah terkait data yang disebutkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Baca juga: Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri: Pemuda Ujung Tombak Penjaga Kelestarian Lingkungan
Dia menyebut setelah mendapat informasi penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL, dia mengubungi Direktur PT SRL karena sebagai Ketua APHI dia mengaku juga harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.
"Setelah saya konfirmasi ke Direktur SRL bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," ujar Muller, Minggu (27/7/2025).
Menanggapi permasalahan tersebut, Muller menyebutkan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Baca juga: Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri: Pemuda Ujung Tombak Penjaga Kelestarian Lingkungan
Dia menyebut setelah mendapat informasi penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL, dia mengubungi Direktur PT SRL karena sebagai Ketua APHI dia mengaku juga harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.
"Setelah saya konfirmasi ke Direktur SRL bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," ujar Muller, Minggu (27/7/2025).
Menanggapi permasalahan tersebut, Muller menyebutkan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.
Lihat Juga :