Forsospolmas : Mutasi di Pemkot Makassar Tak Langgar Aturan Jika Dapat 'Restu' dari Mendagri
Kamis, 10 September 2020 - 07:46 WIB
Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN. Foto : Istimewa
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat panggilan ke Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin untuk melakukan klarifikasi terkait mutasi di Pemkot Makassar belum lama ini. Hal ini disebabkan oleh karena mutasi dilakukan saat tahapan PilwalkotMakassar telah berlangsung. Baca : Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Tak Dikaitkan dengan Gerakan Politik
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menjelaskan, mutasi adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah roda pemerintahan, apalagi dalam pengisian jabatan oleh personil yang mumpuni dijabatan tersebut.
Kendati demikian, dimasa pilkada tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar sebelum melakukan mutasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.
"Saya yakin, Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi karena telah mendapat persetujuan dari Mendagri, apalagi dimasa pilwali saat ini," tegas Baso DN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menjelaskan, mutasi adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah roda pemerintahan, apalagi dalam pengisian jabatan oleh personil yang mumpuni dijabatan tersebut.
Kendati demikian, dimasa pilkada tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar sebelum melakukan mutasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.
"Saya yakin, Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi karena telah mendapat persetujuan dari Mendagri, apalagi dimasa pilwali saat ini," tegas Baso DN.
Lihat Juga :