Pemkot Makassar Belum Setor KUA-PPAS APBD-Perubahan

Kamis, 10 September 2020 - 06:49 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menyetor draft Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menyetor draft Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Padahal KUA PPAS merupakan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 . Baca : APBD Perubahan Sulsel Diestimasi Defisit Rp200 Miliar

Berdasarkan Permendagri 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021, disebutkan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS dari Pemkot Makassar kepada DPRD Makassar paling lambat pekan pertama Agustus.



Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba , yang dikonfirmasi mengaku rancangan perubahan KUA-PPAS sudah tahap finalisasi, meski demikian pihaknya masih melakukan perbaikan sebelum disodor ke dewan . "Insyaallah satu dua hari ini sudah kita sodor ke dewan ," ujar Rahmat, kemarin.

Kata Rahmat, dalam penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS perlu perhitungan yang matang. Program kerja yang diusulkan masing-masing OPD tidak bisa serta merta langsung disetujui. Apalagi di tengah kondisi saat ini, hanya program yang fokus pada pemulihan ekonomi saja yang diprioritaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!