Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:01 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menuturkan pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuansing, Sabtu, 19 Juli 2025.

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Pelaku dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!