Jakarta PSBB Lagi, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan
Rabu, 09 September 2020 - 22:00 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali meniadakan kebijakan ganjil-genap setelah Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti ditahap awal.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penghapusan ganjil-genap bukan berarti membebaskan warga dengan kendaraan mobil pribadi untuk keluar rumah.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada keperluan mendesak," tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
Anies mengatakan, DKI akan berkoordinasi dengan wilayah penyanggah guna membatasi warganya untuk keluar masuk Ibu Kota.Ia pun memastikan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan kepada warga Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penghapusan ganjil-genap bukan berarti membebaskan warga dengan kendaraan mobil pribadi untuk keluar rumah.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada keperluan mendesak," tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
Anies mengatakan, DKI akan berkoordinasi dengan wilayah penyanggah guna membatasi warganya untuk keluar masuk Ibu Kota.Ia pun memastikan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan kepada warga Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
Lihat Juga :