Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Juli 2025 - 17:05 WIB
Selain pidana penjara, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp500 juta.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Jimmi.

Atas tuntutan itu, Ilyas Sitorus melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidang lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina Malam Ini

Dalam surat dakwaan, Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!