P3RSI Minta Gubernur Pramono Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih di Jakarta

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:53 WIB
Adapun tuntutan mereka yaitu mencabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Merevisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.

“Berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada UMKM yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya),” kata Adjit.

Aksi nanti melibatkan 1.500 peserta dari berbagai wilayah rusun di Jakarta, dengan harapan besar bahwa perwakilan P3RSI dapat diterima langsung Gubernur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!