Pengamat Sebut Mayoritas Daerah Masih Bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat

Senin, 14 Juli 2025 - 20:17 WIB
Baca juga: Ada Provinsi Baru, Dana Transfer ke Daerah Tahun Depan Naik Capai Rp811 Triliun

Meskipun tingkat serapan dana transfer cenderung tinggi mendekati 50% pada semester pertama, hal ini sebagian besar disebabkan oleh sistem pembayaran yang kini berbasis output. Namun, tantangan fundamental yang sebenarnya adalah bagaimana daerah dapat secara efektif mengakses dan mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer ini.

"Problemnya adalah bagaimana kawan-kawan di provinsi, kabupaten, kota itu bisa mengakses dana transfer," ucapnya.

Teguh menekankan banyak daerah yang mungkin belum sepenuhnya menyadari potensi besar dari berbagai skema dana transfer ini dan bagaimana cara terbaik untuk memanfaatkannya.

Teguh merinci enam skema utama dana transfer yang menjadi pilar pendanaan daerah yakni, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan. Setiap skema memiliki karakteristik dan peruntukan spesifik yang harus dipahami oleh pemerintah daerah.

Teguh juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah agar selaras dan memberikan dampak maksimal terhadap program pembangunan.

"Niatnya dana transfer itu untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dana itu seharusnya mempercepat pembangunan di daerah," tegas Teguh, menegaskan filosofi di balik kebijakan dana transfer.

Teguh memberikan contoh nyata tentang tantangan yang sering dihadapi. "Saya pernah ditanya oleh teman-teman dari beberapa daerah, 'Pak Teguh, saya mau akses ke DBH kehutanan, boleh tidak beli alat pemadam kebakaran untuk pencegahan kebakaran?' Boleh. Saya bilang, 'Saya mau beli mobil truk pemadam kebakaran.' Oh, ya boleh. Tapi yang diusulkan ternyata adalah truk-truk pemadam kebakaran seperti kota-kota yang tidak mungkin masuk hutan dengan truk seperti itu. Nah, waktu usulan itu naik tentunya ditolak oleh sektor KL teknisnya karena spesifikasinya tidak sesuai," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!