Operasi Patuh Jaya 2025, Irjen Pol Karyoto: Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 11:40 WIB
"Berikan pemahaman pada masyarakat bahwa penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Irjen Pol Karyoto menambahkan, personelnya diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dalam operasi tersebut. Bid Propam Polda Metro pun diminta untuk melakukan pengawasan pada semua personel tersebut dengan baik.

"Jangan sampai ada personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda rahasia saat melaksanakan penindakan, serta personel yang bermain-main dengan pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Dia juga berpesan agar selalu mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati, mengingat padatnya arus kendaraan. "Jangan terlalu memaksakan diri apabila ada pelanggar yang tidak mau diberhentikan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!