MRT Jakarta Investigasi Internal Buntut Dugaan Karyawan Gunakan Ijazah Palsu

Sabtu, 05 Juli 2025 - 19:43 WIB
"Kalau setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," tegasnya.

Dia juga mengultimatum pihak yang menyebarkan fitnah dan keliru apabila dugaan ijazah palsu itu tidak terbukti.

"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan kabar fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!