Ribuan Warga Pinang Tangerang Terdzalimi Akibat Ulah Mafia Tanah
Selasa, 08 September 2020 - 23:02 WIB
Keputusan PN Tangerang pada 7 Agustus 2020 membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 7 Agustus 2020 membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang . Eksekusi atas lahan seluas 45 hektare ini sejak awal menuai banyak penolakan baik dari warga karena berbagai kejanggalan bergulir di PN Tangerang. Secara terang-terangan PN Tangerang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.
“Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran. Sebab, batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 hektare dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut,” ujar Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete Syaiful Basri, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Covid-19 di PT YKK, Disnaker Depok: Hanya Satu Departemen yang Ditutup)
Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co (tergugat) terkait lahan 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.
“Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran. Sebab, batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 hektare dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut,” ujar Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete Syaiful Basri, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Covid-19 di PT YKK, Disnaker Depok: Hanya Satu Departemen yang Ditutup)
Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co (tergugat) terkait lahan 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.
Lihat Juga :