Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut, Komisi II DPR Minta Eksekusi Kepmendagri Ditunda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:01 WIB
"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra.

Baca juga: Bobby Nasution Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK Ingatkan Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Selain itu, Bahtra menyarankan agar bisa dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri yang terdiri Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Dalam proses klarifikasi, ia menyarankan agar masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dilibatkan sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," tegas Bahtra.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!