Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kembali Selasa 10 Juni 2025

Senin, 09 Juni 2025 - 21:58 WIB
Dishub DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hal ini seiring libur panjang Iduladha 1446 H/2025 M berakhir. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hal ini seiring libur dan cuti bersama Iduladha 1446 H/2025 M berakhir.

"Iya, besok kebijakan Gage berlaku," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).



Sebelumnya, Dishub DKI meniadakan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta saat momen Iduladha Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama Senin (9/6/2025)."Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (2/6/2025).

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebut bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

Apa itu kebijakan Ganjil Genap di Jakarta?

Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta

Senin – Jumat (Terkecuali hari libur nasional) Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap

Jakarta Pusat:

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!