Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Senin, 09 Juni 2025 - 19:35 WIB
Menurut dia, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," kata Herry.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektare," sebutnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," kata Herry.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektare," sebutnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Lihat Juga :