Terungkap! Suami di Puri Anggrek Serang Tega Bunuh Istri karena Berencana Menikahi Selingkuhan

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:39 WIB
“Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha saat ekspose di Aula Polresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).

Selain ingin menikah, lanjut Yudha, peristiwa tragis itu dilakukan oleh Wadison karena dia tidak mau hak asuh anak jatuh kepada istrinya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil di Kebun Singkong Tulang Bawang Calon Suami Korban

“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,”terangnya.

Akibat Perbuatanya pelaku Wadison Pasaribu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Fariz Abdullah
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!