Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
Senin, 02 Juni 2025 - 21:46 WIB
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal.
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.
Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.
Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
Lihat Juga :