Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan
Senin, 02 Juni 2025 - 16:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025).
Peniadaan ganjil-genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Baca juga: Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta. Berikut adalah rute-rute utama yang menjadi "medan pertempuran" ganjil-genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Peniadaan ganjil-genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Baca juga: Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta. Berikut adalah rute-rute utama yang menjadi "medan pertempuran" ganjil-genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Lihat Juga :