14 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Sudah Teridentifikasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:38 WIB
“Beberapa regulasi akan digunakan dalam penanganan kasus ini, mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kami tidak akan ragu menindak,” tegasnya.

Kapolda juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengevaluasi perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat.

“Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran ditindaklanjuti secara menyeluruh,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!