Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:46 WIB
Bos UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025). Dia dijerat pasal penggelapan. Foto: iNews/Hari Tambayong
SURABAYA - Bos perusahaan UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025). Dia dijerat pasal tentang penggelapan.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mendapatkan bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana.



Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil

Tersangka yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tetap menggunakan baju tahanan. Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke ruangan gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!