Pesta Miras di Sidrap Berujung Maut, Peternak Itik Tewas Ditikam

Senin, 07 September 2020 - 18:37 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
SIDRAP - Pesta minuman keras (miras ) yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap berakhir tragis. Asis Padda (40) jadi korban penikaman oleh rekan minumnya sendiri, Asdar (19). Dua pria itu terlibat cekcok hingga berujung maut pada Senin (7/9/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika mengatakan, Asis menghembuskan nafas terakhirnya setelah ditusuk menggunakan badik milik Asdar. Keduanya bertikai dalam pengaruh miras . Korban sempat dibawa ke puskesmas setempat, sebelum akhirnya meninggal dunia.





"Korban mengalami dua luka tusuk. Satu luka tusuk sedalam lebih dari 10 cm di bagian belakang sebelah kiri dan luka tusuk di bagian dada kanan sedalam 10 cm. Ditusuk dengan badik oleh pelaku," kata Benny kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020) melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menuturkan korban dan pelaku berpesta miras bersama delapan rekan pria lainnya yakni Rusman, Lamadung, Laguna, Laide, Anas, Adda, Laitu dan Lasarding. Peternak itik itu sendiri ditemukan terkapar oleh tetangganya Wa Onding.

"Saksi ini yang menghubungi pihak puskesmas Dongi, untuk menjemput korban menggunakan ambulans. Setelah ditangani perawat puskesmas selang beberapa menit korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ucap Benny.

Sekitar pukul 10.00 Wita, disebutkan Benny pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Duapitue. Setelah tim gabungan dari polsek itu dan Polres Sidrap melakukan pendekatan terhadap keluarga Asdar. Hasil interogasi awal, pengganguran itu mengaku tersinggung dengan ucapan korban ketika berpesta miras.



"Intinya ada perkataan korban yang menyingkap perasaan pelaku. Apalagi mereka ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Lelaki Asdar mengaku dua kali menikam korban dengan badik, setelah itu membuang badiknya, dan meninggalkan lokasi," ucap perwira pertama polri itu.

Kini Asdar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Duapitue, warga Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap ini terancam hukuman' penjara maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan mengakibatkan kematian.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content