Dini Hari PSBB Gowa Berlaku, Aparat Lakukan Penyekatan

Minggu, 03 Mei 2020 - 17:05 WIB
Penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang masuk ke Kabupaten Gowa di Jalan Tun Abdurazak beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
SUNGGUMINASA - Jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Mei 2020, Polres Gowa bersama seluruh instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Pukul 00.00 Wita dini hari nanti, seluruh personel yang berada di posko COVID-19 di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gowa dengan Kota Makassar dan Maros serta Takalar akan melakukan penyekatan.



Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Minasa Upa, Patung Badik, Samata, Barombong dan Bontonompo selain beberapa pos Kotis lain di beberapa lokasi.

Adapun tindakan lain yang akan dilakukan personel pengamanan di setiap pos dengan memeriksa warga yang melintas sesuai protokol standar kesehatan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker dan menggunkan kendaraan yang berkapasitas lebih.

"Kami juga akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri seperti surat-surat kendaraan maupun identitas setiap warga," ungkapnya, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: PSBB Gowa Diyakini Berdampak Baik ke Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!