Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Kamis, 08 Mei 2025 - 11:40 WIB
Laily Dwi Arsyianti (Dosen IPB University)
JAKARTA -
Oleh Laily Dwi Arsyianti
(Dosen IPB University)
Peluang zakat di lingkungan perguruan tinggi semestinya dapat dikelola dengan optimal dengan melihat potensi pengumpulan dan juga penyaluran yang sudah terspesifik. Perguruan tinggi negeri dengan segala birokrasi dan peraturan yang perlu dijalankan, tidak semestinya menghambat pemanfaatan potensi pengelolaan zakat. Salah ssatu perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang memanfaatkan potensi ini adalah IPB University.
Pengelolaan zakat di Kampus IPB dimulai sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Rektor tentang Pengurus LAZ Dewan Keluarga Masjid Al-Hurriyyah IPB Periode 2003-2005. Pada tahun 2012, dibentuk UPZ BAZNAS IPB di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) berdasarkan SK Ketua Baznas RI. Periode tahun 2017-2019, pengelolaan zakat di IPB dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hurriyyah IPB melalui Bidang Pengelola Zakat, Infak, dan Wakaf (Ziswaf) berdasarkan Keputusan Rektor tentang Penugasan Personalia Pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Hurriyyah Institut Pertanian Bogor Periode 2017-2019.
Oleh Laily Dwi Arsyianti
(Dosen IPB University)
Peluang zakat di lingkungan perguruan tinggi semestinya dapat dikelola dengan optimal dengan melihat potensi pengumpulan dan juga penyaluran yang sudah terspesifik. Perguruan tinggi negeri dengan segala birokrasi dan peraturan yang perlu dijalankan, tidak semestinya menghambat pemanfaatan potensi pengelolaan zakat. Salah ssatu perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang memanfaatkan potensi ini adalah IPB University.
Pengelolaan zakat di Kampus IPB dimulai sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Rektor tentang Pengurus LAZ Dewan Keluarga Masjid Al-Hurriyyah IPB Periode 2003-2005. Pada tahun 2012, dibentuk UPZ BAZNAS IPB di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) berdasarkan SK Ketua Baznas RI. Periode tahun 2017-2019, pengelolaan zakat di IPB dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hurriyyah IPB melalui Bidang Pengelola Zakat, Infak, dan Wakaf (Ziswaf) berdasarkan Keputusan Rektor tentang Penugasan Personalia Pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Hurriyyah Institut Pertanian Bogor Periode 2017-2019.
Lihat Juga :