Jual Sabu di Lapangan Bola saat Pandemi Corona, Buruh Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 03 Mei 2020 - 16:34 WIB
"Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami melihat terlapor sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion kemudian terlapor diamankan dan dilakukan penggeledahan badan," ucap Juan.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!