Jual Sabu di Lapangan Bola saat Pandemi Corona, Buruh Ini Dibekuk Polisi
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:34 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi sabu di Lapangan Bola, Jalan Utama Pasir, Panjang Stadiun Poyang Pocar, RT 02, Desa Pasir Panjang, Sabtu (2/5/2020) pukul 16.00 WIB.
"Identitas pelaku berinisial BP (24) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan seorang warga di Jalan Iskandar Kelurah Madurejo Pangkalan Bun," jelas Juan, Minggu (3/5/2020).
Ia menambahkan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di lapangan sepakbola Desa Pasir Panjang akan ada transaksi jual beli sabu. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami melihat terlapor sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion kemudian terlapor diamankan dan dilakukan penggeledahan badan," ucap Juan.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi sabu di Lapangan Bola, Jalan Utama Pasir, Panjang Stadiun Poyang Pocar, RT 02, Desa Pasir Panjang, Sabtu (2/5/2020) pukul 16.00 WIB.
"Identitas pelaku berinisial BP (24) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan seorang warga di Jalan Iskandar Kelurah Madurejo Pangkalan Bun," jelas Juan, Minggu (3/5/2020).
Ia menambahkan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di lapangan sepakbola Desa Pasir Panjang akan ada transaksi jual beli sabu. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami melihat terlapor sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion kemudian terlapor diamankan dan dilakukan penggeledahan badan," ucap Juan.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar.
(nag)
tulis komentar anda