5 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, 2 di Antaranya Anggota Ormas GRIB Jaya
Senin, 05 Mei 2025 - 20:15 WIB
Dari hasil keterangan salah satu oknum merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara. “Modus para pelaku dengan merusak rumah korban dan merusak kunci kontak kendaraan,” ujar Dhyno, Senin (5/5/2025).
AF, salah satu pelaku yang merupakan anggota GRIB Jaya mengaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Di 30 TKP, dia berhasil mencuri motor kemudian dijual seharga Rp2,7 juta.
Dia juga mengaku baru 7 bulan aktif di GRIB Jaya. Atas perbuatannya, 5 pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
AF, salah satu pelaku yang merupakan anggota GRIB Jaya mengaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Di 30 TKP, dia berhasil mencuri motor kemudian dijual seharga Rp2,7 juta.
Dia juga mengaku baru 7 bulan aktif di GRIB Jaya. Atas perbuatannya, 5 pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :