Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam

Kamis, 01 Mei 2025 - 20:46 WIB
“Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini,” kata Butong.

IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. Keluarga menilai tindakan CS tidak hanya merupakan kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran terhadap ketertiban umum, yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.

Nama CS alias Chen Shen sempat disebut secara terbuka dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi saat merilis hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," kata Yuldi kepada awak media.

Namun hingga kini, tidak ada tindakan lanjutan terhadap CS meskipun ia telah diamankan dalam operasi tersebut. Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini memicu aksi protes dari masyarakat.

Pada Kamis (27/3/2025), kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi di Kantor Imigrasi Batam. Mereka menuntut agar pelaku segera dideportasi dan Kepala Kantor Imigrasi Batam dicopot dari jabatannya.

Salah satu perwakilan massa menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah menerima ajakan dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, dalam surat perjanjian damai, korban dengan tegas tidak meminta imbalan apa pun selain permintaan agar pelaku segera dideportasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!