Pertamina Patra Niaga JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang
Kamis, 01 Mei 2025 - 06:44 WIB
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, akibat kelalaian pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
"Selama masa sanksi saat ini SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," ujar Eko, Rabu (30/4/2025).
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 Km dari lokasi SPBU kejadian," tambahnya.
"Selama masa sanksi saat ini SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," ujar Eko, Rabu (30/4/2025).
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 Km dari lokasi SPBU kejadian," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :