Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
Rabu, 23 April 2025 - 11:43 WIB
Selebgram Adelia Septa menjadi korban KDRT suaminya. Polisi telah menahan suami Adelia. FOTO/INSTAGRAM
BANDUNG - Suami selebgram Adelia Septa berinisial MNFW (33), resmi ditahan oleh kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penahanan dilakukan setelah MNFW memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polresta Bandung pada 21 April 2025 setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, IPDA Dinny Agusyanti membenarkan tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk perkembangan kasus KDRT dengan korban Adel, tersangka yang berinisial MNFW pada tanggal 21 April 2025 telah hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang kedua," kata IPDA Dinny, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, saat memberikan keterangan, tersangka datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan menyampaikan kronologi kejadian secara menyeluruh kepada penyidik.
"Tersangka hadir ditemani kuasa hukumnya dan telah memberikan keterangan sebagai tersangka serta menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi saat tindak pidana berlangsung," katanya.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MNFW sejak tanggal 21 April 2025. Sedangkan terkait motif tersangka melakukan hal itu, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut.
Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, IPDA Dinny Agusyanti membenarkan tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk perkembangan kasus KDRT dengan korban Adel, tersangka yang berinisial MNFW pada tanggal 21 April 2025 telah hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang kedua," kata IPDA Dinny, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, saat memberikan keterangan, tersangka datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan menyampaikan kronologi kejadian secara menyeluruh kepada penyidik.
"Tersangka hadir ditemani kuasa hukumnya dan telah memberikan keterangan sebagai tersangka serta menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi saat tindak pidana berlangsung," katanya.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MNFW sejak tanggal 21 April 2025. Sedangkan terkait motif tersangka melakukan hal itu, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut.
Lihat Juga :