Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang

Senin, 21 April 2025 - 14:08 WIB
"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Dia menjelaskan, anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu.

"Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," katanya.

Namun, upaya penegakan hukum ini malah mendapat perlawanan dari warga yang tidak terima. Lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.

Baca juga: 2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!