8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI

Senin, 21 April 2025 - 10:55 WIB
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos. Azwindar merekam korban selama 8 detik. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos. Azwindar merekam korban selama 8 detik.

"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku merekam dengan durasi 8 detik menggunakan handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi

Azwindar ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam mahasiswi mandi. Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Azwindar ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Memakai kaus oranye, tersangka Azwindar hanya menunduk dan terdiam.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Firdaus.

Dia menuturkan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski demikian, pelaku mengaku tidak mengenal korban. "Pelaku merekam korban selama durasi 8 detik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!