Disnaker Jakarta Anjurkan Poin Ini untuk Pegadaian soal Usia Pensiun
Jum'at, 18 April 2025 - 17:46 WIB
Berdasarkan anjuran yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Jakarta Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut.
Kemudian, jika jumlah karyawan di internal yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Eksternal hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Jakarta. Sekjen SP Pegadaian Joko Mulyono menuturkan anjuran tersebut menunjukkan upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran.
“Manajemen harus memperbaiki keputusan soal usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring),” kata Joko.
Kemudian, jika jumlah karyawan di internal yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Eksternal hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Jakarta. Sekjen SP Pegadaian Joko Mulyono menuturkan anjuran tersebut menunjukkan upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran.
“Manajemen harus memperbaiki keputusan soal usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring),” kata Joko.
Lihat Juga :