Disnaker Jakarta Anjurkan Poin Ini untuk Pegadaian soal Usia Pensiun

Jum'at, 18 April 2025 - 17:46 WIB
Disnaker Jakarta menganjurkan kepada Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PKB dengan SP Pegadaian periode 2023-2025. Ketentuan tersebut di antaranya mengenai usia pensiun. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta ( Disnaker Jakarta) menganjurkan kepada PT Pegadaian melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.

Ketentuan tersebut mengenai usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) maupun luar (eksternal hiring). Khususnya terkait program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.



“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Jakarta yang dipublikasikan pada Rabu (16/4/2025).

Menurut Disnaker Jakarta, kebijakan Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!