Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB
"Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.

Armen menyebut, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar.

Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif. "Sejak 13 Maret 2025 sampai hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp1,6 milliar," tuturnya.

Terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Armen mengatakan, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah siapa saja yang bertanggung jawab dari kegiatan tersebut. Dan insyaallah dalam waktu dekat," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!