Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB
Kejati Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Foto/SindoNews/ira widyanti
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.



Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Anggaran, 13 Pemimpin OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!