Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Selasa, 15 April 2025 - 13:44 WIB
“Saya yakin seribu persen bahwa bukti yang kami miliki valid,” tegas Wahyu Sobirin (52), salah satu warga yang ikut berorasi.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak lawan justru memiliki data yang tidak akurat. “Ada tambahan angka dalam dokumen mereka yang membuat datanya tidak valid,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus sengketa ini sempat viral di media sosial, khususnya setelah seorang warga lanjut usia, Jubaedah (80), mengirimkan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta agar rumah yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun tidak digusur.
Jubaedah dan warga lainnya meyakini bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik sah mereka. Namun, klaim atas tanah tersebut juga datang dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur yang menggugat kepemilikan lahan ke pengadilan.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, Pengadilan memutuskan bahwa gugatan dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur dimenangkan, dan memerintahkan eksekusi lahan. Surat eksekusi sempat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 April 2025, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pihak lawan justru memiliki data yang tidak akurat. “Ada tambahan angka dalam dokumen mereka yang membuat datanya tidak valid,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus sengketa ini sempat viral di media sosial, khususnya setelah seorang warga lanjut usia, Jubaedah (80), mengirimkan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta agar rumah yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun tidak digusur.
Jubaedah dan warga lainnya meyakini bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik sah mereka. Namun, klaim atas tanah tersebut juga datang dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur yang menggugat kepemilikan lahan ke pengadilan.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, Pengadilan memutuskan bahwa gugatan dari pihak keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur dimenangkan, dan memerintahkan eksekusi lahan. Surat eksekusi sempat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 April 2025, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
(rca)
Lihat Juga :