Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:54 WIB
"Meskipun berusaha mengelabui keluarga dan teman-teman Enggal dengan menjawab pesan-pesan dari mereka, kecurigaan muncul saat salah satu teman korban melihat MRR menggunakan sepeda motor korban dengan wanita lain. Hal ini memicu laporan kepada polisi yang akhirnya mengungkap kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara, Sabtu (29/3/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, MRR mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Enggal.

"Saya mohon maaf, saya masih sayang sama Enggal," kata MRR.

Penyelidik menyimpulkan bahwa MRR akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!