Bebas Ginting Pembunuh Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya Divonis Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 28 Maret 2025 - 07:50 WIB
Bebas Ginting alias Bulang divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya. Foto/Ist
KARO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya.
Vonis terhadap Bulang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Eks Ketua AMPI Upah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Karo Masing-masing Rp1 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Adil.
Dalam perkara itu, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan itu juga dijatuhi hukuman berat.
Yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring yang dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Vonis terhadap Bulang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Eks Ketua AMPI Upah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Karo Masing-masing Rp1 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Adil.
Dalam perkara itu, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan itu juga dijatuhi hukuman berat.
Yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring yang dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Lihat Juga :