Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:23 WIB
Baca juga: Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. Kemudian 50 cartridge di antaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.

Roby menyebut kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!