Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:47 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). FOTO/IRA WIDYANTI
LAMPUNG - Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 Anggota Polres Way Kanan Lampung. Dalam aksinya, Kopda B menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).



"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!