Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Senin, 24 Maret 2025 - 14:14 WIB
Agil menjelaskan, pihak pelapor menyampaikan kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan.
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka Yelvin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi lantaran aksi dua anak tersangka hendak menjual ginjalnya. Aksi keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga. Penyidik menegaskan tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Baca juga: 92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, laporan terhadap tersangka pun sudah dicabut dengan adanya kesepakatan damai. “Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif justice,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial dua orang kakak-beradik rela menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan lantaran kasus dugaan penggelapan. Kini, polisi menangguhkan penahanan ibu dari kakak-adik tersebut.
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka Yelvin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi lantaran aksi dua anak tersangka hendak menjual ginjalnya. Aksi keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga. Penyidik menegaskan tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Baca juga: 92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, laporan terhadap tersangka pun sudah dicabut dengan adanya kesepakatan damai. “Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif justice,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial dua orang kakak-beradik rela menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan lantaran kasus dugaan penggelapan. Kini, polisi menangguhkan penahanan ibu dari kakak-adik tersebut.
Lihat Juga :