Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:48 WIB
Namanya terserat kasus pengadaan lahan untuk proyek tol Betung-Tempino Jambi pada 2024 lalu. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Musi Banyuasin pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan

Dia bersama seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin menjadi tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah untuk proyek tol Betung-Tempino Jambi. Terungkap bahwa tanah 900 hektare yang disebut miliknya ternyata merupakan tanah negara.

Para pelaku memanfaatkan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024 guna memperoleh ganti rugi lahan secara ilegal.

Haji Alim sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan menggunakan ambulans dan dalam kondisi sakit dan terbaring di ranjang.

“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kajari Musi Banyuasin, Roy Riyadi pada Senin (10/3/2025).

Modus Pemalsuan Dokumen

Kedua tersangka menjadikan kawasan hutan milik negara sebagai target aksi mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Musi Banyuasin, tersangka diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan seluas 909,7 hektare agar seolah-olah merupakan tanah pribadi yang berhak atas ganti rugi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!