Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Senin, 10 Maret 2025 - 12:41 WIB
Diduga melakukan pemerasan hingga ratusan juta terhadap kliennya, oknum pengacara sekaligus Ketua KNPI Lombok Tengah berinisial Iih ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
MATARAM - Diduga melakukan pemerasan hingga ratusan juta terhadap kliennya, oknum pengacara sekaligus Ketua KNPI Lombok Tengah berinisial Iih ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Oknum pengacara itu dibekuk dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Petugas menangkap pelaku berdasarkan laporan korban yang dirugikan Rp180 juta. Lokasi penangkapan di kantor korban LPK Cahaya Buana, Jalan Panjitilar Kekalik, Mataram saat pelaku hendak kembali mengambil sisa uang sebesar Rp130 juta untuk pengurusan perkara dugaan kasus TPPO di kepolisian.
Kuasa Hukum Korban Kurniadin mengatakan, modus operandi pelaku pemerasan yakni memalsukan surat undangan klarifikasi dari kepolisian yang ditujukan kepada Lindiana Anggraini selaku pemilik LPK Cahaya Buana.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pudjewati menuturkan modus pelaku tergolong nekat karena sudah berani memalsukan surat polisi. “Ini merupakan kasus pertama yang diungkap,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku lih langsung ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Petugas menangkap pelaku berdasarkan laporan korban yang dirugikan Rp180 juta. Lokasi penangkapan di kantor korban LPK Cahaya Buana, Jalan Panjitilar Kekalik, Mataram saat pelaku hendak kembali mengambil sisa uang sebesar Rp130 juta untuk pengurusan perkara dugaan kasus TPPO di kepolisian.
Baca Juga
Kuasa Hukum Korban Kurniadin mengatakan, modus operandi pelaku pemerasan yakni memalsukan surat undangan klarifikasi dari kepolisian yang ditujukan kepada Lindiana Anggraini selaku pemilik LPK Cahaya Buana.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pudjewati menuturkan modus pelaku tergolong nekat karena sudah berani memalsukan surat polisi. “Ini merupakan kasus pertama yang diungkap,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku lih langsung ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda