Mantan Kades Boyolali Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun, Jadi Guru Bimbel di Bandar Lampung

Jum'at, 07 Maret 2025 - 07:14 WIB
Kasi Intel Kejari Boyolali, Yogi Budi Aryanto mengatakan, pihaknya menangkap Maryoto di rumahnya di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025). Maryoto membuka bimbingan belajar untuk siswa SD dan SMP.

"Saat diamanakan, yang bersangkutan mengaku tidak menerima surat putusan, sehingga tidak mengetahui putusan tersebut sudah inkrah," kata Yogi Budi, Kamis (6/3/2025) siang.

Baca juga: Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura

Setelah ditangkap, Maryoto dieksekusi di Rutan Boyolali untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan 16 tahun lalu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!