Keterlaluan, Lima Handphone Santri untuk Belajar Daring Dicuri

Jum'at, 04 September 2020 - 08:27 WIB
"Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca," ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakulan pendalaman. Identifikasi megarah ke Isal. Akhirnya, Polsek Kajen berhasil menangkap Isal. "Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami introgasi," ujarnya.

Akibat itu, Isal dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!